Batu Bara (Sumut), MLi.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Rapat Paripurna ini merupakan forum resmi penyampaian Nota LKPJ Bupati Batu Bara Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama satu tahun anggaran.
Rapat dihadiri oleh Ketua DPRD Batu Bara Safiāi, SH, Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, SE., M.AP, perwakilan Sekretariat DPRD melalui Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Herryawan, ST., M.Si, seluruh anggota DPRD, serta unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forkopimda Kabupaten Batu Bara.
Kegiatan dilaksanakan pada Senin, 30 Maret 2025, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Penyampaian Nota LKPJ ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 69 ayat (1), serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. LKPJ menjadi bahan evaluasi DPRD terhadap kinerja kepala daerah serta bagian dari mekanisme check and balance antara eksekutif dan legislatif.
Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa LKPJ Tahun Anggaran 2025 merupakan penjabaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah selama satu tahun. Dokumen ini akan menjadi bahan pembahasan DPRD dalam sidang paripurna guna menilai capaian kinerja serta kesesuaian pelaksanaan program dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah disepakati bersama.
Selain itu, LKPJ juga menjadi sarana transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD sebagai representasi masyarakat, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di Kabupaten Batu Bara. (Rosiah/ilo)












