Wakil Bupati Batubara Syafrizal memberikan nota LKPJ kepada Ketua DPRD Batubara M Syafii

Batubara (Sumut), MLi.id– Cerita Silpa Rp 74 miliar mengingatkan kembali kisah Rp80 miliar uang Pemkab Batubara yang meledak karena raib di Bank Mega Cabang Jababeka sekitar bulan Mei 2011, yang diikuti dengan ditangkapnya Kepala Dispenda dan BUD Pemkab Batubara waktu itu.

Uang Rp 74 miliar Silpa APBD Batubara tahun 2025 bukanlah apa – apa, lalu kenapa heboh?. Ini pertanyaan yang menggelitik yang perlu diulik tipis-tipis.

Sebenarnya fungsi APBD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang diperbaharui menjadi Permendagri no 59 tahun 2007 dan terakhir menjadi Permendagri nomor 21 tahun 2011 terdiri dari beberapa fungsi, yakni fungsi Otorisasi, sehingga APBD menjadi dasar hukum dan pedoman untuk melaksanakan pendapatan dan belanja daerah dalam satu tahun anggaran.

Fungsi Perencanaan: APBD menjadi acuan bagi manajemen pemerintah daerah dalam merencanakan kegiatan dan pembangunan pada tahun yang bersangkutan.

Melainkan Sisa Kegiatan Dan Kegiatan Yang Belum Terealisasi

Fungsi Pengawasan: APBD menjadi tolok ukur untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan rencana dan peraturan yang ditetapkan.

Fungsi Alokasi: APBD diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, meningkatkan efisiensi sumber daya, dan membangun fasilitas publik.

Fungsi Distribusi: APBD harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dalam pembagian pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat.

Fungsi Stabilisasi: APBD menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.

Sedang tujuan utama APBD adalah:

Meningkatkan kemakmuran, pedoman belanja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta peningkatan perekonomian sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui alokasi belanja yang tepat.

Jika Pemkab Batubara mengacu pada Permendagri nomor 13 ini, maka istilah “stabilitas fiskal” menjadi aneh, dengan “menabung” Rp 74 miliar di kas daerah.

Apakah DPRD Batubara sebagai lembaga yang berfungsi Budgeting paham ada rencana menyimpan Rp 74 miliar ini sebagai instrumen pengendalian defisit dan menjaga stabilitas fiskal.

Sepertinya tidak karena enam fraksi secara bulat dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi atas nota LKPJ Bupati Batubara mempersoalkan ini, bahkan anggaran Pokir mereka pun jadi pertanyaan.

Enam Fraksi DPRD Batubara Usulkan Pansus Plasma HGU Perkebunan

Menurut data yang ada, APBD Perubahan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2025 disahkan dengan pendapatan Rp 1,302 triliun dan rencana belanja Rp 1,320 triliun, mengalami defisit Rp 18,19 miliar.

Dengan Silpa sekitar Rp 74 miliar ini diperkirakan dana yang tidak terserap sekitar 5,68 persen.

Substansi dari persoalan Silpa ini adalah APBD sebagai instrumen pendukung bergeraknya perekonomian harus diserap, guna kesejahteraan masyarakat. Sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Menurut Bendahara negara itu, daerah harus menghabiskan anggaran yang dimiliki, kendati APBD mengalami surplus. Dia pun menyindir Pemda, dengan menanyakan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, apakah bisa mengambil sisa anggaran yang dimiliki daerah apabila terjadi surplus anggaran.

Lalu kenapa masalah Silpa ini menjadi gegap gempita?..

Di sinilah letak lemahnya komunikasi Pemkab Batubara, ada dua pernyataan bertolak belakang yang dikeluarkan oleh tim Bupati Batubara Baharuddin Siagian.

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Batubara melalui rilis resminya menjelaskan, bahwa Silpa ini adalah akumulasi dari beberapa sebab. Diantaranya selisih antara pagu anggaran dengan penawaran rekanan dan Transfer Keuangan Daerah (TKD) yang masuk ke Kasda pada 31 Desember 2025.

Namun dua hal ini tidak disebutkan berapa angkanya, apakah memang sampai Rp 74 miliar atau hanya alasan yang asal dikeluarkan.

Sebelumnya dalam rapat Paripurna jawaban Bupati atas pandangan fraksi pada nota LKPJ Bupati Batubara yang dibacakan Asisten I Pemkab Batubara Renold Asmara menyebutkan, Silpa tersebut berasal dari sisa kegiatan dan anggaran kegiatan yang belum direalisasikan.

Pertunjukan silat lidah kedua sumber ini menunjukkan ada sesuatu yang berbeda, dan aneh, ditingkahi lagi buzzer-buzzer yang mengaburkan masalah, sehingga wajah Pemkab Batubara semakin belepotan

Publik layak bertanya-tanya ada apa sebenarnya Silpa sekitar 5,68 persen dari APBD 2025 ini. Apakah bupati akan mewujudkan rencana membangun kantor bupati baru lagi, seperti yang pernah dikatakan Bupati Batubara Baharuddin Siagian beberapa waktu setelah pelantikan?.

Atau disebabkan banyaknya kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berstatus Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) sehingga kegiatan yang seharusnya dilakukan urung dieksekusi, dikarenakan ” tidak berani” mengambil keputusan.

Apapun itu, jika dana Rp 74 miliar keluar dari Kasda Pemkab Batubara dan beredar di daerah, tentunya akan berdampak pada perekonomian masyarakat, sehingga fungsi APBD itu dapat tercapai.

Secara umum Rakyat Batubara tidak tau apakah slogan “Sejahtera Berjaya” Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, atau “Batubara Bisa” nya Bupati Zahir, dan terkini “Batubara Bahagia” oleh Bupati Baharuddin Siagian bisa berdampak menjadikan Batubara lebih baik, namun yang pasti masyarakat Batubara lah yang menilainya, bukan tim hore-hore pendukung Pilkada.

Semoga Pansus LKPJ DPRD Batubara bisa membuka tabir dari Silpa Rp 74 miliar APBD Batubara 2025, sehingga terang benderang, sehingga tidak bertanya-tanya seperti Dana Kasda Batubara Rp 80 miliar yang tak pernah kembali. (Rosiah/ilo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *